Runtuhnya Simbol Penegak Hukum
Oleh : Arief Hidayat*PENANGKAPAN ketua tim jaksa kasus BLBI Urip Tri Gunawan mengundang kekecewaan dan keprihatinan seluruh kalangan,terutama rakyat.
Penangkapan jaksa ini merupakan buntut dari dugaan kasus suap yang menjerat Jaksa Urip atas pemberian uang sebesar USD660 ribu atau senilai lebih dari Rp6 miliar oleh Artalyta Suryani di rumah tokoh yang terkait kasus BLBI, Sjamsul Nursalim, di kawasan Simprug,Jakarta Selatan,pada Minggu (2/3).
Dalam dunia penegakan hukum kita,banyak kasus serupa yang juga muncul. Salah satunya, kasus mantan Jaksa Agung MA Rahman dalam era pemerintahan Megawati.Pada saat itu,Rahman ”luput”melaporkan rumah mewahnya kepada KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara).
Kasus kedua menjerat jaksa penuntut umum terkait suap yang diberikan mantan Dirut Jamsostek A Djunaedi yang didakwa korupsi. Selanjutnya, kasus yang sedang santer adalah dugaan suap yang diterima Urip,ketua tim jaksa penyelidik kasus BLBI.Ketiga kasus tersebut setidaknya menggambarkan betapa karut-marutnya integritas para penegak hukum kita.
Ironisnya,pemerintah malah meminta berbagai pihak agar tidak menggoda penegak hukum dengan suap. Singkatnya, kalau penegak hukum selalu digoda, apalagi dengan uang miliaran rupiah,yamana tahan, namanya juga manusia. Kiranya, pernyataan yang dilontarkan pemerintah itu sungguh patut disayangkan. Dalam dunia hukum yang masih penuh dengan ketidakpastian, potensi suap sangat rentan.
Orang yang terjerat hukum akan melakukan berbagai cara untuk membebaskan diri termasuk suap. Permintaan ini secara tidak langsung merupakan ”kekalahan” negara terhadap para penyuap karena faktanya masih ada penegak hukum yang mau ”disuapi”. Integritas bukanlah cover, tapi sesuatu yang melekat dalam diri seseorang sampai kapan pun.
Itulah cerminan penegak hukum sejati yang berkarakter,memiliki prinsip yang kuat, dan tahan terhadap godaan suap berapa pun besarnya.Bagi penegak hukum seperti ini,keadilan adalah harga mati. Pertanyaannya adakah penegak hukum ”setengah malaikat” seperti ini? Jawabannya tentu saja ada.
Salah satunya adalah almarhum Prof Dr Baharuddin Lopa SH,dia merupakan simbol penegak hukum Indonesia yang berdedikasi tinggi, jujur, berani, dan sederhana. Jabatan yang pernah disandangnya pun beragam mulai dari kepala kejati di beberapa provinsi, duta besar, Menkeh HAM,dan terakhir Jaksa Agung.Dia adalah seorang jaksa karier yang sampai akhir hayatnya tidak memiliki “apaapa”, tidak seperti pejabat negara pada umumnya.
Penangkapan Urip beserta barang bukti uang ratusan ribu dolar itu seolah membalik fakta kebersihan para penegak hukum kita dan tentu saja sangat kontras dengan sosok Baharuddin Lopa. Beberapa kalangan dan tokoh nasional juga menduga kasus ini hanya fenomena gunung es. Urip sendiri berkilah bahwa uang yang didapatkan dari Artalyta adalah hasil penjualan permata.
Di sinilah anehnya,yakni ada jaksa jualan permata,dan mungkin hal itu hanya ada di Indonesia. Padahal,jika kita melihat Undang-undang Kejaksaan No 5/1991 Pasal 1 menyatakan secara tegas bahwa jaksa tidak boleh merangkap sebagai pengusaha atau penasehat hukum, atau pekerjaan lain yang dapat memengaruhi martabat jabatannya. Artalyta juga diberitakan berbagai media,dia merupakan orang yang sangat dekat dengan para pejabat negara termasuk di dalamnya pejabat kejaksaan.
Merebaknya dugaan suap seorang jaksa ini menorehkan setitik nila ke dalam belanga institusi kejaksaan. Publik pun akhirnya menduga terdapat proses hukum yang tidak transparan terkait kasus BLBI yang ditutup secara tiba-tiba.Alasan penutupan kasus ini menurut kejaksaan karena tidak ditemukannya dugaan pelanggaran hukum oleh para pengemplang dana BLBI.
Entah secara kebetulan atau tidak, tidak lama berselang KPK menangkap ketua tim jaksa penyelidik BLBI. Fenomena ini seolah memperlihatkan bahwa ada upaya sistematis untuk menutup skandal demi skandal yang melingkupi kasus hukum di negeri kita.Jaksa cacat integritas selalu memanfaatkan posisinya untuk meraup keuntungan dari setiap kasus yang ditanganinya,tak peduli sikut kiri atau kanan serta menginjak kepentingan rakyat.
Kita sangat merindukan para penegak hukum yang baik di negeri ini. Penegak hukum yang benar-benar menjadi pengacara negara dan rakyat.Semua itu demi terwujudnya keadilan bagi rakyat.(*)
*Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unpad
sumber : http://hmibecak.wordpress.com/2008/08/21/kumpulan-artikel-tentang-penegakan-hukum-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar